Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelayanan teknis pelabuhan perikanan pantai, tata kelola dan pelayanan usaha, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai fungsi : 1.Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT; 2.Pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan; 3.Pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan; 4.Pelaksanaan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan; 5.Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pelabuhan; 6.Melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan; 7.Melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca; 8.Melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan; 9.Menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan; 10.Pelaksanaan ketatausahaan; 11.Pelaksanaan pelayanan masyarakat; 12.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan 13.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas